Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Bandung Terapkan Denda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menuangkan aturan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020. Meski begitu, Oded berharap tidak ada warga yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8).

Sejauh ini, ia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker

Selain itu, menurutnya, Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker. "Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top