Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Bandung Terapkan Denda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker

Foto : ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menuangkan aturan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020. Meski begitu, Oded berharap tidak ada warga yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8).

Sejauh ini, ia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker

Selain itu, menurutnya, Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker. "Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata dia.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar 100.000 rupiah," tulis Perwali yang telah ditetapkan Oded.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal37/2020yang tidak mengalami perubahan pada Perwal43/2020berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top