Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Wilayah

Pemkot Akan Batasi PKL dari Luar Bandung

Foto : Koran Jakarta / teguh raharjo

Pengamanan Kota - Pejabat sementara Wali Kota Bandung, Solihin (kanan) menyematkan pin tanda siaga pengamanan ketertiban kota kepada petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung pada apel gelar pasukan Operasi Praja Wibawa 2018, di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (14/5). Pemerintah Kota Bandung akan membatasi kedatangan PKL dari luar Bandung.

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Pedagang Kaki Lima (PKL) akan menyerbu Kota Bandung selama Ramadan hingga Lebaran 2018. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membatasi kedatangan PKL dari luar Bandung untuk menjaga agar PKL tidak menyerbu titik-titik zona merah yang dilarang.

"Kami akan menyebarkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memantau PKL. Jangan sampai mereka melanggar, berjualan di zona terlarang," kata Pejabat Sementara Wali Kota Bandung, Solihin, usai apel gelar pasukan Operasi Praja Wibawa 2018, di Kota Bandung, Senin (14/5). Pemkot Bandung menggelar operasi ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan Kota Bandung selama Ramadan.

Apel diikuti berbagai elemen pengamanan kota, mulai dari kepolisian, Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat, Dinas Perhubungan, aparatur kewilayahan, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana hingga tim Unit Reaksi Cepat Dinas Pekerjaan Umum.

Mulai Bersiaga

Menurut Solihin, Kota Bandung harus mulai bersiaga menghadapi bulan Ramadan. Hal ini dilakukan karena Kota Bandung menjadi magnet bagi para pelaku ekonomi. Ramadan biasa dijadikan momentum untuk memperoleh lebih banyak pundi-pundi. Sayangnya, tak jarang kedatangan mereka ke Kota Bandung, khususnya para PKL, tidak dibarengi dengan pengetahuan atas peraturan yang berlaku di Kota Bandung.

Oleh karena itu, Solihin berharap para petugas di lapangan tidak membiarkan terjadi pelanggaran pada zona-zona merah, terutama pada kawasan tujuh titik yaitu Kawasan Alun-Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Merdeka.

Solihin menambahkan penegakan aturan itu bukan berarti melarang para PKL untuk berjualan guna mencari nafkah. Pemkot hanya meminta agar mereka menaati aturan yang berlaku di Kota Bandung. "Kami harus memberikan kenyamanan bagi aktivitas masyarakat Kota Bandung. Jangan sampai aktivitas mereka terganggu hanya karena orang-orang yang melanggar ketentuan," tegasnya.

Solihin tetap mengimbau kepada aparat keamanan yang terlibat menata para PKL agar melakukan penertiban dengan cara-cara yang baik. Sifat-sifat kemanusiaan harus tetap dikedepankan.

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top