Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pemkab Tangerang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Foto : Dok. Pemkab Tangerang
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.

Selama bulan Ramadhan, Pemkab Tangerang mengurangi jam kerja bagi ASN sebesar 4,5 jam. Sehingga, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan menjadi 32 jam per minggu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan menjelaskan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis masuk jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam.

"Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan," kata Hendar Herawan, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (13/3).

Hendar melanjutkan, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1445 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu. Ia juga menekankan, pentingnya agar setiap ASN untuk tetap produktif dengan adanya pengurangan jam kerja selama bulan Ramadhan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top