Pemkab Bogor Tetapkan 196 Bangunan di Kawasan Wisata Puncak Ini Akan Ditertibkan
📅 Jumat, 16 Agu 2024, 03:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, telah menetapkan sebanyak 196 bangunan liar yang menjadi sasaran dalam penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
"Pemberitahuan sudah tinggal terakhirnya eksekusi di 196 bangunan liar yang sudah terdata dan itu kemarin sudah kita undang, kita sampaikan," kataPenjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai rapat koordinasi penertiban di Cibinong, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini sudah menerbitkan surat peringatan kedua kepada para pemilik bangunan liar, kemudian akan disusul surat peringatan ketiga yang akan dikirimkan pada 20 Agustus mendatang.
Setelah surat peringatan ketiga diterbitkan, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan waktu satu hari kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Setelah itu kalau tidak (membongkar mandiri) baru lah kita tentukan, rencana Insya Allah di akhir bulan Agustus ini (eksekusi)," kata Asmawa.
Pemkab Bogor sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan pedagang kakilima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas tujuh hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi, baik basah maupun kering.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!