Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Sampah

Pemkab Bekasi Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Kali CBL

Foto : ANTARA/Fakhri Hermansyah
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya memutuskan menggandeng penegak hukum untuk menutup akses menuju tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

"Penutupan itu rencananya bakal dilakukan pekan depan dengan menggandeng aparat penegak hukum," kata Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Abdur Rofiq di Cikarang, Kamis (11/2).

Rofiq mengatakan keputusan itu diambil pemerintah daerah usai menggelar rapat gabungan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kodim 05/09 Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi.

Penutupan akses jalan ini, kata dia, merupakan langkah jangka pendek untuk menertibkan tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL itu.

"Langkah jangka pendek yang akan kami ambil yakni penyetopan kendaraan pengangkut sampah dan penutupan akses jalan menuju lokasi pembuangan sampah," katanya.

Selain penutupan akses, pemerintah daerah juga akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dan pengelola perumahan sekitar yang selama ini membuang sampah rumah tangga di lokasi tersebut.

"Kami luruskan agar membuang sampah ke tempat yang disiapkan dan dikelola oleh pemerintah daerah," katanya.

Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Perum Jasa Tirta 2 sebagai pemilik tanah, Waskita Karya yang membuka akses jalan, serta PT Jasa Marga sebab di wilayah tersebut sedang berlangsung pembangunan Tol Cibitung-Cilincing.

"Kami berkoordinasi juga dulu dengan pihak-pihak lain karena itu area mereka. Apakah mereka punya rencana akan wilayah tersebut," katanya.

Polisi dan TNI

Rofiq meminta aparatur penegak peraturan daerah dibantu petugas kepolisian dan TNI bertindak tegas terhadap oknum pelaku pembuang sampah di area tersebut.

"Kami serahkan kepada PPNS yakni Satpol PP. Yang pasti bahwa aturan harus ditegakkan. Tetapi kami juga harus paham kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, ini harus kami arahkan," ucapnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan proses penutupan akses menuju tempat pembuangan sampah ilegal bantaran Kali CBL dijadwalkan pekan depan. Penutupan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru. ν Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top