Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkab Batang Legalisasi Tanah Poesaka pada Desa Depok dan Tegalsari

Foto : Dok. Pemkab Batang

Pemkab Batang Legalisasi Tanah Poesaka pada Desa Depok dan Tegalsari

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Selasa (13/12). Ini seiring adanya potensi tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA).

Lokasi potensi TORA kegiatan GTRA Kabupaten Batang terletak di 2 desa yakni Desa Depok dan Desa Tegalsari. Penunjukan tersebut ditetapkan berdasarkan sumber tanah yang termasuk dalam kategori tanah hasil penyelesaian konflik "Tanah Poesaka".

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki selaku Ketua Tim GTRA mengatakan, dalam rangka kegiatan Reformasi Agraria "Tanah Poesaka" yang telah ditindaklanjuti legalisasi asetnya untuk pemanfaatan pengelolaan tanah.

Dengan menyepakati pelaksanaan GTRA bentuk penyelesaian konflik dan sengketa tanah Agrariche Eigendom yang dikenal "Tanah Poesaka" di Desa Depok dam Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman.

"Tanah Poesaka" ini merupakan tanah Pemerintah Kabupaten Batang, tetapi di lapangan banyak masyarakat yang mengakui tanah itu miliknya. Makanya, kita akan meluruskan hal itu dengan kegiatan GTRA agar sesuai aturan berlaku," jelasnya.

Proses pendataan "Tanah Poesaka" dibagi menjadi dua tahap yaitu identifikasi dan verifikasi. Metodenya sendiri dengan melakukan pemetaan obyek dan inventarisasi atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan yang dibantu oleh pihak desa.

"Semoga penyelesaian tanah milik Pemkab Batang bisa berjalan lancar dan prosesnya bisa secepatnya pada akhir tahun ini supaya tanah ini bisa digunakan hal yang bermanfaat," ujar dia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top