Pemkab Batang Legalisasi Tanah Poesaka pada Desa Depok dan Tegalsari
Foto : Dok. Pemkab Batang
Pemkab Batang Legalisasi Tanah Poesaka pada Desa Depok dan Tegalsari
Proses pendataan "Tanah Poesaka" dibagi menjadi dua tahap yaitu identifikasi dan verifikasi. Metodenya sendiri dengan melakukan pemetaan obyek dan inventarisasi atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan yang dibantu oleh pihak desa.
"Semoga penyelesaian tanah milik Pemkab Batang bisa berjalan lancar dan prosesnya bisa secepatnya pada akhir tahun ini supaya tanah ini bisa digunakan hal yang bermanfaat," ujar dia.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya