Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Pemindahan IKN Harus Berkelanjutan

Foto : ANTARA/HO

Webinar yang diselenggarakan Iluni UI terkait pemindahan ibu kota negara di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Andrinof menegaskan, rencana IKN merupakan gerakan utama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Jawa. Lokasi IKN berada di tengah Indonesia dan di lahan tidak produktif yang sebagian besar sudah dikuasai negara. Hal ini menyebabkan perencanaan lebih mudah karena dibangun di lahan jarang penduduk.

"Efek pemerataan, keadilan, juga fungsi untuk menarik kota-kota satelit dan rencana kawasan industri yang sudah lama tapi mandek, mungkin akan tumbuh," jelas Andrinof lagi.

IKN Nusantara memiliki kedudukan dan kekhususan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang di antaranya, hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

"Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional," bunyi Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu.

Penyelenggaraan pemilu di IKN juga turut dijelaskan di Pasal 13 UU IKN yang berbunyi bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top