Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemimpin Adat Minta Lukas Enembe Tanggung Jawab dengan Kasus Hukumnya

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Pemimpin Adat (Ondoafi) Kampung Sosiri, Papua, Boas Assa Enoch.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemimpin Adat (Ondoafi) Kampung Sosiri, Jayapura, Papua, Boas Assa Enochminta Gubernur Papua Lukas Enembe dapat bertanggung jawab dengan kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Lukas harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya, terutama setelah melakukan hal yang tidak menguntungkan masyarakat Papua hingga membuat marah orang Papua," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Lukas Enembe bersama keluarga tidak menghormati dan menghargai aturan hukum. Setelah istri dan anak Lukas yang diundang KPK untuk memberikan keterangan, namun tidak ada yang memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, dia merasa terganggu terhadap pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Papua.

Menurut dia, Papua memiliki berbagai macam suku dan tidak bisa langsung mengangkat Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar.

"Dengan kasus yang menjerat Lukas Enembemerupakan tindakan pelecehan yang dapat menjatuhkan martabat orang Papua," katanya menegaskan.

Dia mengimbau masyarakat dari semua elemen di Papua harus dapat menjaga kedamaian dalam bingkai NKRI.

Sebelumnya, Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Istri Lukas EnembebernamaYulce Wenda selaku ibu rumah tangga. Sedangkan anak Lukas Enembe yang dipanggilAstract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun kepada tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

"KPK mengingatkan siapa pun dilarang undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top