Pemilu Dilaksanakan 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024
Pemilu
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Akhirnya rakyat dibuat lega karena DPR, KPU, dan Kemendagri berhasil memutuskan penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Demikian hasil rapat mereka di DPR, Senin (24/1).
"Kami mengusulkan pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU, Ilham Saputra. Tanggal 14 Februari 2024 adalah hari Rabu, hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun.
Kemendagri juga sepakat pemilu diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Jadi, akan ada ruang untuk pilkada serentak. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada Serentak diselenggarakan pada bulan November 2024.
"Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama bahwa Pilkada Serentak 27 November 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Setelah mendengarkan berbagai pendapat, ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pun mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan bahwa Pilkada Serentak atau Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD