Pemilu Berintegritas Dimulai dari Penyelenggaranya
Foto: ISTIMEWATentu, ini membutuhkan kerja keras terutama dari sisi penyelenggara. Integritas dan kemandirian penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertaruhkan. Posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi strategis karena jadi lembaga yang menjaga moral dan etik penyelenggara. Bisa dikatakan di tangan DKPP, kehormatan penyelenggara ditentukan. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Anggota DKPP, Ida Budhiati, di acara Rakernis Bareskrim Polri, di Jakarta beberapa waktu lalu. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana Anda memahami desain pemilu di Indonesia?
Jika kita memahami bagaimana kerangka hukum pemilu di Indonesia dalam pandangan saya kira patut berbangga kepada pembentuk UU yang memang diberikan otoritas untuk menerbitkan satu kebijakan politik, bagaimana arah kehidupan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggara pemilihan umum.
Jika kita juga melakukan satu perbandingan bagaimana manajemen penyelenggaraan pemilu di berbagai belahan dunia, Indonesia ini merupakan satu negara yang unik di dalam mendesain kelembagaan penyelenggara pemilu.
Uniknya di mana?
Di beberapa negara penyelenggara pemilu itu tunggal yaitu KPU atau yang disebut dengan electoral management body. Dan kemudian pengawasan itu diserahkan kepada masyarakat sipil. Lalu, dibentuklah lembaga peradilan untuk memeriksa memutus dan memberikan keadilan jika ada pelanggaran terhadap hal-hal konstitusional warga negara yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Bedanya dengan Indonesia?
Di Indonesia sebagaimana kita ketahui kelembagaan penyelenggara ada tiga. Pertama, KPU yang menjalankan fungsi, menyusun regulasi, mengimplementasikan aspek teknis pemilu, mengendalikan, dan seterusnya. Kedua, Bawaslu itu diberikan otoritas semula hanya fokus kepada pengawasan dan fungsi-fungsi penyelesaian sengketa administrasi sekarang ini diperkuat oleh pembentukan UU.
Menjalankan fungsi quasi peradilan. Dan kemudian dalam perjalanannya pembentuk UU yang kami pahami dalam aspek filosofi sosiologis yuridis pembentuk UU kita ini ingin pemilu di Indonesia itu tidak sekadar memenuhi aspek prosedur, tetapi bagaimana diupayakan pemilu di Indonesia ini proses dan hasilnya juga berintegritas dimulai dari penyelenggara pemilu.
Bagaimana integritas itu bisa ditegakkan?
Jadi harus ada lembaga yang menegakkan integritas penyelenggara. Menegakkan kehormatan institusi penyelanggara. Jadi, integritas pemilu dimulai dari penyelenggara pemilu. Maka dibentuklah DKPP yang bersifat permanen.
Jadi, DKPP itu dikenalkan sejak pemilu kita tahun 2004. Disebut dengan DK atau Dewan Kehormatan. Yang menjadi instrumen penggendalian internal KPU oleh Bawaslu. Nah, kemudian dipermanenkan pada Pemilu 2014, pertama kali kita kenal Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang permanen dan satuan kerjanya itu hanya ditingkat pusat, kewenangannya penyelenggaraan kode etik dari tingkat pusat sampai TPS.
Tugas DKPP sangat berat?
Bayangkan kami ini bertujuh, lima orang unsur masyarakat, dua orang yang merupakan satu ex officio KPU, dan satu ex officio Bawaslu. Tujuh orang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara itu se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
agus supriyatna/AR-3
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat