Pemilu 2024
Ilustrasi - Seorang anak melongok dari kaca di ruang khusus anak saat berlangsung kampanye calon presiden di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (4/12/2023).
“Dan memang bahaya kalau ada anak dibawa untuk ikut (kampanye). Kalau terjadi apa-apa, itu kan berbahaya."
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam hal ini, Wapres Ma'ruf meminta seluruh elemen masyarakat memahami aturan yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut dalam kegiatan politik apa pun, termasuk kampanye pemilu.
"Dan memang bahaya kalau ada anak dibawa untuk ikut (kampanye). Kalau terjadi apa-apa, itu kan berbahaya," ujar Wapres Ma'ruf di Jakarta, Kamis (25/1).
Menurut Wapres, anak-anak yang sebetulnya masih belum mengerti soal politik, justru dapat mengalami trauma jika dilibatkan dalam kegiatan seperti kampanye pemilu. "Sebaiknya (anak-anak) jangan diajak dalam kegiatan politik dan kampanye," tambahnya.
Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya