Makin Banyak Modus Kecurangan, Bawaslu Manokwari Telusuri Dugaan Jual Beli Formulir C6 Pemilu
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat (kanan) membakar surat suara pemilu yang rusak di halaman Kantor KPU Manokwari, Papua Barat.
Foto: ANTARA/Fransiskus Salu WekingManokwari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat melakukan penelusuran terhadap dugaan transaksi jual beli formulir C6 pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemilu pada 14 Februari 2024.
"Kami masih telusuri dugaan penjualan formulir C6 ke oknum caleg," kata Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Rabu dinihari.
Ia menjelaskan dugaan penjualan formulir C6 terjadi pada salah satu kelurahan di Manokwari, sehingga Bawaslu memerlukan pembuktian yang akurat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Bawaslu akan meningkatkan patroli siaga pengawasan ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) menjelang waktu pencoblosan, guna mencegah praktik politik uang atau lazim dikenal 'serangan fajar'.
"Belum ada laporan tertulis sehingga Bawaslu terus melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut," jelas Samsudin.
Dia menegaskan bilamana dugaan transaksi jual beli formulir C6 pemberitahuan terbukti, maka oknum tersebut dijerat sanksi pidana penjara satu tahun enam bulan karena menyalahgunakan hak pilih orang lain.
Berbagai bentuk pelanggaran pemilu memberikan dampak negatif terhadap kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi yang melahirkan pemimpin bangsa selama lima tahun mendatang.
"Kalau benar terbukti itu kena pidana karena merugikan orang lain. Formulir C6 itu ada nama pemilih," ujar dia.
Selain itu, kata dia, Bawaslu Manokwari menerima laporan terkait banyaknya pemilih tetap yang belum menerima formulir C6 pemberitahuan untuk menyalurkan hak suara.
Bawaslu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi berupa saran perbaikan kepada KPU Manokwari agar segera melakukan perbaikan terhadap pendistribusian formulir C6 pemberitahuan.
"Soal formulir C6 yang tidak diterima masyarakat, Bawaslu sudah keluarkan saran perbaikan. Kami juga laporkan ke Bawaslu provinsi," ucap dia.
Menurut dia KPU wajib melaksanakan saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU bersama jajarannya wajib memberikan ruang gerak kepada satuan kerja dari Bawaslu yang melaksanakan tugas pengawasan pada tempat pemungutan suara.
"Teman-teman pengawas TPS bebas bergerak mengecek kesesuaian pemilih sebelum mencoblos surat suara," ujar Samsudin.
Sebagai informasi, KPU Manokwari telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 138.128 pemilih (69.918 laki-laki dan 68.210 perempuan) dengan 673 tempat pemungutan suara yang tersebar di sembilan distrik.
DPT Distrik Manokwari Barat 68.543 pemilih, Distrik Manokwari Selatan 18.769 pemilih, Distrik Manokwari Timur 9.030 pemilih,Distrik Manokwari Utara, Distrik Tanah Rubuh 3.093 pemilih, dan Distrik Warmare6.167 pemilih, Distrik Prafi12.223 pemilih,Distrik Masni12.196 pemilih, dan Distrik Sidey5.187 pemilih.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 4 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 5 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
Berita Terkini
- Menbud : Pendaftaran Rendang ke UNESCO untuk Pengakuan Global
- Kabar Gembira, Obat Penurun Berat Badan Disebut dapat Meningkatkan Kesehatan Ginjal
- Perhatikan Pilihan Alas Kaki untuk Hindari Masalah Kaki
- Menlu Antonio Tajani Tegaskan Sikap Italia yang Tidak Akan Kirim Pasukan ke Ukraina
- BPBD Karo: Korban Bencana Tanah Logsor Bertambah Satu Orang