Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Makin Banyak Modus Kecurangan, Bawaslu Manokwari Telusuri Dugaan Jual Beli Formulir C6 Pemilu

Foto : ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat (kanan) membakar surat suara pemilu yang rusak di halaman Kantor KPU Manokwari, Papua Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Manokwari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat melakukan penelusuran terhadap dugaan transaksi jual beli formulir C6 pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemilu pada 14 Februari 2024.

"Kami masih telusuri dugaan penjualan formulir C6 ke oknum caleg," kata Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari, Rabu dinihari.

Ia menjelaskan dugaan penjualan formulir C6 terjadi pada salah satu kelurahan di Manokwari, sehingga Bawaslu memerlukan pembuktian yang akurat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Bawaslu akan meningkatkan patroli siaga pengawasan ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS) menjelang waktu pencoblosan, guna mencegah praktik politik uang atau lazim dikenal 'serangan fajar'.

"Belum ada laporan tertulis sehingga Bawaslu terus melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut," jelas Samsudin.

Dia menegaskan bilamana dugaan transaksi jual beli formulir C6 pemberitahuan terbukti, maka oknum tersebut dijerat sanksi pidana penjara satu tahun enam bulan karena menyalahgunakan hak pilih orang lain.

Berbagai bentuk pelanggaran pemilu memberikan dampak negatif terhadap kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi yang melahirkan pemimpin bangsa selama lima tahun mendatang.

"Kalau benar terbukti itu kena pidana karena merugikan orang lain. Formulir C6 itu ada nama pemilih," ujar dia.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Manokwari menerima laporan terkait banyaknya pemilih tetap yang belum menerima formulir C6 pemberitahuan untuk menyalurkan hak suara.

Bawaslu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi berupa saran perbaikan kepada KPU Manokwari agar segera melakukan perbaikan terhadap pendistribusian formulir C6 pemberitahuan.

"Soal formulir C6 yang tidak diterima masyarakat, Bawaslu sudah keluarkan saran perbaikan. Kami juga laporkan ke Bawaslu provinsi," ucap dia.

Menurut dia KPU wajib melaksanakan saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU bersama jajarannya wajib memberikan ruang gerak kepada satuan kerja dari Bawaslu yang melaksanakan tugas pengawasan pada tempat pemungutan suara.

"Teman-teman pengawas TPS bebas bergerak mengecek kesesuaian pemilih sebelum mencoblos surat suara," ujar Samsudin.

Sebagai informasi, KPU Manokwari telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 138.128 pemilih (69.918 laki-laki dan 68.210 perempuan) dengan 673 tempat pemungutan suara yang tersebar di sembilan distrik.

DPT Distrik Manokwari Barat 68.543 pemilih, Distrik Manokwari Selatan 18.769 pemilih, Distrik Manokwari Timur 9.030 pemilih,Distrik Manokwari Utara, Distrik Tanah Rubuh 3.093 pemilih, dan Distrik Warmare6.167 pemilih, Distrik Prafi12.223 pemilih,Distrik Masni12.196 pemilih, dan Distrik Sidey5.187 pemilih.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top