Pemilihan Penyelenggara Pemilu Dipertanyakan Tak Gunakan "Voting"
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini
Titi menambahkan, mekanisme pemilihan anggota KPU dan Bawaslu 2022 yang tanpa voting berimplikasi pada nama-nama tanpa peringkat atau pengurutan yang tidak jelas. Peringkat keterpilihan anggota KPU dan Bawaslu 2012 dan 2017 berdasarkan suara terbanyak dari anggota DPR. Keterpilihan anggota KPU Bawaslu 2012 dan 2017 pun bisa disaksikan secara terbuka oleh seluruh rakyat secara langsung.
"Undang-Undang Pemilu yang berlaku sekarang masih mempunyai ketentuan peringkat," katanya.
Titi pun lantas menyebut sejumlah ketentuan peringkat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pertama, Pasal 15 dan 89 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi DPR menetapkan 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu peringkat teratas sebagai calon KPU dan Bawaslu terpilih.
Kedua, Pasal 37 dan 135 ayat (5) huruf a yang menyatakan anggota KPU dan Bawaslu digantikan oleh calon anggota KPU dan Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Jauhi UU
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya