Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Pejabat l Hari Ini Dewan Rapimgab Bahas Pansel Cawagub

Pemilihan Cawagub Tak Berpengaruh pada Pileg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam proses pemilihan cawagub nanti, tegasnya, anggota DPRD DKI Jakarta harus menghadiri rapat paripurna minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang ada sebanyak 106 anggota. Nantinya, mereka akan memberikan suaranya sesuai Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengakui akan mendorong pemilihan cawagub DKI Jakarta ini secepatnya. Dia memastikan, pemilihan cawagub itu tidak akan terganggu kegiatan kampanye calon anggota legislatif yang kini duduk di kursi DPRD DKI Jakarta.

"Ya bisa saja begitu, tapi tergantung komunikasi. Kalau kita lebih cepet lebih bagus. Insya Allah, enggak keganggu, kampanye kan bisa sore," kata Taufik.

Menurutnya, Pemilihan Cawagub DKI Jakarta akan dibahas melalui Bamus DPRD DKI Jakarta. Nantinya, DPRD DKI Jakarta akan membuat tata tertib pemilihan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme pencalonan dua nama cawagub ini akan diputuskan lewat rapat paripurna yang harus qourum. Dimana, untuk kuorum di DPRD DKI, 2/3 dari 106 anggota dewan itulah yang akan menentukan nasib dari cawagub yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top