Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Pejabat l Hari Ini Dewan Rapimgab Bahas Pansel Cawagub

Pemilihan Cawagub Tak Berpengaruh pada Pileg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Rencananya hari ini dewan akan mengadakan rapat pimpinan gabungan untuk menentukan panitia seleksi pemilihan calon wakil gubernur.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan proses pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) tidak berpengaruh pada pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 17 April 2019.

"Pilpres kan tidak ada urusannya sama ini (pemilihan cawagub), itu peristiwa yang dialami oleh seluruh rakyat. Di sini adalah untuk Jakarta," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (12/3).

Dia menjelaskan bila proses cawagub ini sudah diserahkan kepada DPRD untuk di tindaklanjuti. Nantinya DPRD DKI akan membahas panitia proses pemilihan Wagub DKI.

"Kita tunggu, kita menghormati dewan, dewan sekarang sedang dalam proses penyusunan semacam panitia untuk proses pemilihan, sesudah itu nanti mereka pasti tetapkan tata tertib pemilihan wagub," kataAnies.

Bila nantinya, tata tertib disahkan oleh DPRD DKI. Maka proses pemilihan cawagub dapat segera dilakukan.

"Harus ada tata tertibnya rasanya harus ditetapkan dulu. Jadi kita ikuti prosesnya," kata Gubernur.

DPRD DKI Jakarta akan mengelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada hari Rabu (13/3).

Anies sudah mengirim surat yang bernomor 191/-1, 862 , terkait hal Penyampaian Nama Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan ditandatanganinya dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.

Para Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari PKS yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikh

Pansel Cawagub

Sebelumnya, dewan akan segera membuat panitia seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Pembentukan pansel ini akan dilakukan melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

"Kan besok Rabu baru mau ada rapimgab. Rapimgab untuk menentukan pansel. Setelah itu, kalau pansel sudah selesai terbentuk panitianya, baru diumumkan di paripurna panitia itu," ujar Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, di Jakarta.

Pembentukan pansel ini, katanya, diperlukan untuk membuat tata tertib mekanisme pemilihan cawagub. Nantinya, ucap Yuliadi, pimpinan DPRD akan membahas masalah itu dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.

"Setelah Panselnya diumumkan, sudah terbentuk, maka dia akan segera kerja. Jadi, Rapimgab nanti untuk menentukan pansel. Setelah disahkan panselnya itu, mereka bekerja membentuk tatib dan mekanisme pemilihan. Setelah itu semua, baru dibawa ke Bamus DPRD untuk menentukan jadwalnya," kata Yuliadi.

Dalam proses pemilihan cawagub nanti, tegasnya, anggota DPRD DKI Jakarta harus menghadiri rapat paripurna minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang ada sebanyak 106 anggota. Nantinya, mereka akan memberikan suaranya sesuai Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengakui akan mendorong pemilihan cawagub DKI Jakarta ini secepatnya. Dia memastikan, pemilihan cawagub itu tidak akan terganggu kegiatan kampanye calon anggota legislatif yang kini duduk di kursi DPRD DKI Jakarta.

"Ya bisa saja begitu, tapi tergantung komunikasi. Kalau kita lebih cepet lebih bagus. Insya Allah, enggak keganggu, kampanye kan bisa sore," kata Taufik.

Menurutnya, Pemilihan Cawagub DKI Jakarta akan dibahas melalui Bamus DPRD DKI Jakarta. Nantinya, DPRD DKI Jakarta akan membuat tata tertib pemilihan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme pencalonan dua nama cawagub ini akan diputuskan lewat rapat paripurna yang harus qourum. Dimana, untuk kuorum di DPRD DKI, 2/3 dari 106 anggota dewan itulah yang akan menentukan nasib dari cawagub yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

"Untuk mencapai kuorum, dua cawagub harus dapat menjelaskan siapa dirinya, dan seberapa jauh memahami Jakarta kepada 106 anggota," ucapnya.

Mekanisme pemilihan Cawagub, lanjut Pras, tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dimana, setelah dibamuskan, pimpinan fraksi akan membuat rapat pimpinan gabungan yang mengatur tata tertib pemilihan. Dia mengaku sulit mengumpulkan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta saat tahun politik seperti ini. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top