Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 l Jelang Pencoblosan Jakarta Kondusif

Pemilih Gunakan E-KTP Harus Coblos di TPS Sesuai Alamat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, nyatakan hingga saat ini belum ada potensi kerawanan jelang Pemilu.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, menyebut pemilih tak terdaftar yang akan menggunakan KTP elektronik (e-KTP), harus menyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamatnya.

Betty mengklarifikasi kabar beredar yang menyebutkan calon pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menunjukkan e-KTP atau surat pengganti e-KTP, seperti surat izin mengemudi, paspor atau kartu keluarga untuk mencoblos di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) manapun.

"Sekali lagi untuk pemilih tak terdaftar, e-KTP harus sesuai dengan alamat TPS," ujar Betty dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin.

"Yang perlu diluruskan adalah pemilih tak terdaftar dalam DPT, yang kita sebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK), boleh datang ke TPS dan tidak kehilangan hak pilih sepanjang bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan pengganti KTP elektronik sesuai dengan alamat TPS tertera," ucap Betty.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top