Pemerintahan Selanjutnya Didorong Tuntaskan RUU Bahasa Daerah
Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI
Foto: istimewaiJAKARTA - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beserta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dituntaskan pemerintahan selanjutnya. RUU tersebut penting untuk pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.
"Kami menyetujui usulan jika RUU Bahasa Daerah dapat dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam keterangannya, Senin (15/4).
Huda mengatakan, penundaan pembahasan RUU Bahasa daerah merupakan usul dari Kemendikbudristek. Adapun pertimbangannya yaitu keterbatasan waktu pada akhir periode masa pemerintahan yang berpotensi membuat pembahasan menjadi tidak efektif.
"RUU Bahasa Daerah sebagai perangkat dalam menguatkan revitalisasi bahasa daerah. Semoga RUU Bahasa Daerah dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek," jelasnya.
Program Revitalisasi
Sementara itu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengatakan, pihaknya melakukan dua program untuk pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. Salah satunya yaitu program revitalisasi bahasa daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dia melanjutkan, revitalisasi bahasa daerah mendorong pengimplementasian bahasa daerah dengan cara dan materi yang menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur. Dia menyebut, jumlah provinsi yang telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
"Pada 2024, RBD dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi," katanya.
Nadiem menambahkan, program kedua adalah pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah. Implementasinya yaitu penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring.
"Pendeteksian dilakukan dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa," ucapnya.
Nadiem mengungkapkan pihaknya juga melakukan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten. Pihaknya telah menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah untuk memisahkan guru bahasa daerah dengan guru seni budaya serta menyiapkan program studi atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang kompeten berbahasa daerah. ruf/and
Berita Trending
- 1 Atasi Krisis Air Bersih di Bali, Koster Tawarkan Pipanisasi Sedangkan Muliawan Desalinasi
- 2 Jamsostek Bekasi Jalankan "Return to Work"
- 3 TNI AD Siapkan Prajurit Terbaik untuk Ikut Lomba Tembak AARM Filipina
- 4 Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan Akan Menindak Anggota yang Terlibat Judi Online
- 5 Prabowo Berterima Kasih kepada Xi Atas Dukungan Investasi Tiongkok