Pemerintahan Selanjutnya Didorong Tuntaskan RUU Bahasa Daerah
Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI
JAKARTA - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beserta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dituntaskan pemerintahan selanjutnya. RUU tersebut penting untuk pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.
"Kami menyetujui usulan jika RUU Bahasa Daerah dapat dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam keterangannya, Senin (15/4).
Huda mengatakan, penundaan pembahasan RUU Bahasa daerah merupakan usul dari Kemendikbudristek. Adapun pertimbangannya yaitu keterbatasan waktu pada akhir periode masa pemerintahan yang berpotensi membuat pembahasan menjadi tidak efektif.
"RUU Bahasa Daerah sebagai perangkat dalam menguatkan revitalisasi bahasa daerah. Semoga RUU Bahasa Daerah dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek," jelasnya.
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya