Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara

Pemerintah Yakin UU HPP Tingkatkan Kinerja Perpajakan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah optimistis Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan.

"Dengan demikian, perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan. Ini tongkat estafet yang penting dari berbagai reformasi yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/10).

Dari sisi administrasi, menurut dia, UU HPP menutup berbagai celah aturan atau loop holes yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini, terutama berkaitan dengan maraknya bisnis berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi. Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.

UU HPP juga akan menguatkan efektivitas fungsi APBN, yang meliputi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, di mana ketiga fungsi itu akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila ditopang oleh pendapatan negara yang kuat, pengelolaan belanja negara yang berkualitas, serta pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

Aspek Keadilan

Dia menambahkan basis dari reformasi perpajakan ideal yang dilakukan melalui UU HPP adalah aspek keadilan dan keberpihakan. Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), keadilan dan keberpihakan dalam UU HPP tercermin antara lain pada dukungan penguatan UMKM dengan memberikan batasan peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar 500 juta rupiah dan tetap mempertahankan diskon PPh sebesar 50 persen.

Sementara itu, keadilan dan keberpihakan pada sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan dengan tetap melindungi masyarakat kecil melalui fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lainnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top