Penerimaan Negara
Pemerintah Yakin UU HPP Tingkatkan Kinerja Perpajakan
Foto : ISTIMEWA
Dia menambahkan basis dari reformasi perpajakan ideal yang dilakukan melalui UU HPP adalah aspek keadilan dan keberpihakan. Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), keadilan dan keberpihakan dalam UU HPP tercermin antara lain pada dukungan penguatan UMKM dengan memberikan batasan peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar 500 juta rupiah dan tetap mempertahankan diskon PPh sebesar 50 persen.
Sementara itu, keadilan dan keberpihakan pada sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan dengan tetap melindungi masyarakat kecil melalui fasilitas pembebasan PPN terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan lainnya.
Baca Juga :
Tekanan pada Rupiah Bakal Berlanjut
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya