Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah melaksanakan enam program dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Salah satunya, disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada akhir tahun 2017.

"Terbitnya Undang-undang PPMI ini menjadi instrumen perlindungan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi setiap pekerja migran," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Maruli A Hasoloan, usai menghadiri acara Book Launch and Policy Dialogue, "The Future of Human Rights Cooperation on Migrant Workers" Rights in ASEAN and Beyond" di Jakarta, Selasa (29/1).

Selain itu, lanjutnya, guna memberikan perlindungan sebelum bekerja, saat ini pemerintah Indonesia membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Ini dilakukan untuk memberikan layanan yang transparan dan cepat bagi para calon pekerja migran Indonesia. "Hingga tahun 2018, telah terbentuk 32 LTSA di wilayah kabupaten/kota yang merupakan lokasi potensi pekerja migran Indonesia," ujar Maruli.

Di samping itu, untuk memberikan informasi dini terkait bermigrasi yang aman bagi para calon pekerja migran Indonesia, pemerintah telah membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif), salah satu pilarnya adalah layanan migrasi.

"Desmigratif sendiri meliputi empat pilar, yaitu layanan migrasi, usaha produktif, community parenting, dan koperasi, yang mana juga memberikan pemberdayaan bagi keluarga pekerja migran Indonesia," tutur Maruli. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top