Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 27 Nov 2024, 01:00 WIB

Pemerintah Tindak 4 Perusahaan Pupuk Palsu yang Rugikan Petani

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman

Foto: antara

JAKARTA – Pemerintah memproses hukum empat perusahaan penyedia pupuk palsu dan 23 perusahaan pupuk yang tak sesuai standar karena merugikan petani hingga 3,2 triliun rupiah sekaligus menghambat terwujudnya swasembada pangan.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Selasa (26/11), menjelaskan perusahaan pupuk palsu dan tak sesuai standar tersebut didapatkan karena pihaknya telah menerima laporan, serta segera melakukan uji laboratorium yang membuktikan perusahaan itu hanya menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) yang di bawah 1 persen. Padahal minimal penggunaan NPK pada pupuk yakni 15 persen.

"Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum)," kata Mentan.

Selain memproses hukum perusahaan-perusahaan itu, Mentan melabelkan daftar hitam (blacklist) kepada para pemilik perusahaan tersebut. Walaupun membuat perusahaan baru, pihaknya tidak akan menerima kerja sama sebagai vendor di Kementerian Pertanian.

Seperti dikutip dari Antara, Menteri Amran menjelaskan angka kerugian itu dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani di Indonesia yakni sebesar 19 juta rupiah per hektare.Sehingga apabila diakumulasikan dari pupuk palsu dan pupuk dengan spesifikasi rendah, total kerugian masing-masing mencapai 600 miliar rupiah dan 3,2 triliun rupiah.

"Karena petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengelolaan tanah, dan seterusnya. Itu kurang lebih per hektare 19 juta rupiah," ujarnya.

Proses Pengadaan

Lebih lanjut, Mentan mengatakan sudah menonaktifkan 11 pegawai di Kementerian Pertanian yang terdiri dari eselon II dan III, serta pegawai yang memproses pengadaan pupuk tersebut. "Bila perlu kami kirim ke penegak hukum," katanya.

Menteri Amran menegaskan tindakan yang dilakukannya bertujuan mewujudkan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.

Presiden Prabowo meyakini Indonesia bisa mewujudkan swasembada pangan atau kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakatnya paling lambat empat hingga lima tahun ke depan.

Keyakinan itu, kata Prabowo, muncul usai berdiskusi dengan para pakar terkait. Oleh karena itu, swasembada pangan harus diwujudkan guna cegah ketergantungan pada bahan pangan negara-negara lain.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.