Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan NKRI

Pemerintah Tetapkan KKB Papua sebagai Teroris

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Penanganan Teroris -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar mengikti Rapat Dengar Pendapat dengan KOmisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2). Dalam rapat yang membahas Evaluasi Kinerja Th 2022 dan Penjelasan Program Kerja Th. 2023 tersebut anggota Komisi III DPR mengharapkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mampu mengoptimalkan kinerjanya dalam aksi penanganan terorisme.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menilai apa yang dilakukan oleh KKB di Papua telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, serta motif ideologi maupun politik, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Argumentasi tersebut, kata dia, juga pernah disampaikan BNPT saat rapat koordinasi bersama Menkopolhukam Mahfud MD dalam rangka membahas penetapan KKB dalam DTTOT pada 2021.

"Yang pertama, mereka anti-kepada NKRI, tidak ingin bergabung, ingin terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tentunya tidak mengakui ideologi negara Pancasila. Jadi kekerasan-kekerasan mereka juga sudah sangat ekstrem, bahkan menimbulkan korban," ucapnya.

BNPT, tambah Boy, berkoordinasi pula dengan aparat penegak hukum untuk memberlakukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam menangani KKB. "Karena penerapan pasal-pasal itu tidak bisa dilakukan oleh BNPT, maka BNPT tidak melakukan yang bersifat pro justitia, jadi BNPT hanya mengkoordinasikan," katanya.

Ia pun berharap adanya sebuah tindakan yang cukup terukur yang diambil pemerintah dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi dan tidak menyasar pada pihak-pihak tidak berkompeten dalam menangani KKB di Papua agar tidak menjadi penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top