Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Terus Lanjutkan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Foto : Istimewa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dalam Pertemuan Nasional (Penas) Petani Sawit Indonesia yang digelar Apkasindo di Jakarta, Kamis (7/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, lanjut Gulat, lahan perkebunan sawit yang sudah ada sebelum 2020 dapat diakui sebagai lahan perkebunan. "Dari 100 pengajuan PSR yang dilakukan oleh petani sawit, 84 diantaranya selalu gagal dalam pengajuannya, karena termasuk ke dalam kawasan hutan. Mohon bapak mendengar permohonan kami bahwa sebenarnya UU Cipta Kerja itu sudah memenuhi kepentingan petani sawit yang luasnya 5 hektar ke bawah dan 5 tahun ke atas. Karena PSR itu, pak, hanya 4 hektar. Makanya, kami cukup surat edaran dari bapak dikeluarkan," ujar Gulat dalam Pertemuan Nasional Apkasindo di Jakarta, Kamis (7/12).

Dia menambahkan pihaknya hanya minta yang 5 hektare ke bawah dan penguasaan 5 tahun ke atas bisa ikut PSR, sehingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak terus meleset targetnya seperti yang digariskan Presiden Jokowi 180 hektare per tahun.

"Karena itu, kami memohon kepada Bapak Dirjen, Sekjen, dan Ibu Menteri [KLHK] memberikan keputusan ataupun keyakinan pada 2024 bahwa lahan yang 5 hektar ke bawah tidak lagi harus meminta surat dari KLHK," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top