Pemerintah Terbitkan Inpres Percepatan Trem Otonom IKN
Ibu Kota Nusantara (IKN)
Pendanaan trem otonom dari APBN dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan instruksi presiden (inpres) yang ditujukan ke kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba trem otonom di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Hal itu dituangkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja (Proof Concept) Trem Otonom di IKN yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (23/10).
Seperti dikutip dari Antara, inpres yang ditandatangani Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta sejak 18 Oktober 2024 itu ditujukan kepada empat menteri dan dua kepala lembaga.
Mereka adalah Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Otorita IKN, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jokowi menginstruksikan untuk mengintegrasikan langkah-langkah dalam mendukung percepatan uji coba trem otonom di IKN, termasuk menunjukkan konsep implementasi dan memastikan pengoperasian yang efektif dan aman.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya