Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Nataru

Foto : Istimewa

Ilustrasi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menegaskan penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diambil pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini juga untuk fokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan untuk memastikan Presidensi G20 Indonesia pada tahun depan dapat berjalan lancar.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.

"Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/12).

Ia menambahkan pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik.

Johnny menegaskan masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati. Di mana Presiden juga terus mengingatkan, pihaknya perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian.

"Dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Di sini ingin kami terangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri," katanya.

Pertama, kata Johnny, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Menkominfo mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian.

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan. Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75%.

Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara, untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron. "Bagi yang masuk ke indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk Indonesia," tutur Menkominfo.

Kesempatan yang sama, Johnny menjelaskan dari hasil telaah dan informasi yang diperoleh, gejala yang ditimbulkan varian Omicron terpantau relatif lebih ringan. Meski demikian, Menkominfo menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh lengah.

"Terlebih, variant of concern tersebut dinilai lebih menular pada anak-anak usia remaja. Oleh karena itu, dia meminta para remaja harus berhati-hati, jangan sampai menjadi orang tanpa gejala yang justru menyebarkan varian Omicron," jelasnya.

Johnny juga menjelaskan negara-negara dengan konfirmasi kasus varian Omicron berada dalam monitoring yang ketat oleh Pemerintah untuk memastikan Indonesia terjaga dengan baik. "Karena tahun depan kita juga akan melaksanakan G20 sehingga semua protokol pencegahan harus dilakukan dengan baik," tandasnya.

Di sisi lain, Menkominfo mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Hal ini, lanjutnya sejalan dengan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta seluruh instrumen pemerintah untuk memperhatikan rekomendasi WHO yang mendorong percepatan vaksinasi.

"Saat ini, cakupan vaksinasi di Indonesia adalah 68,90% untuk dosis pertama dan 48% untuk dosis kedua, dari seluruh target sasaran vaksinasi nasional," tutupnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top