Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Kelistrikan | Masih Ada Ruang untuk Kenaikan

Pemerintah Tegaskan TTL Tak Naik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik.

Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL), seperti yang beredar di media sosial akhir minggu ini. Lembaga pembina sektor industri itu menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan TTL.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menepis isu kenaikan Tarif Tenaga Listrik dan memastikan tidak benar. "Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan, pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak tahun 2017," tegas Agung, di Jakarta, Jumat (21/6).

Lebih lanjut, Agung mengatakan tarif listrik rumah tangga mampu, golongan 900 volt ampere (VA) diberikan diskon sebesar 52 rupiah per kilowatt hour (kWh) sejak 1 Maret 2019 menjadi 1.352 rupiah per kWh, sedangkan golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya 1.467,28 rupiah per kWh.

Sementara itu, tarif listrik untuk rakyat kecil yaitu golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik, masing-masing dengan tarif 415 rupiah per kWh dan 605 rupiah per kWh, dengan total pelanggan sekitar 29 juta.

Bahkan, menurut Agung, tarif listrik Indonesia yang mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibanding negara-nengara ASEAN lainnya. "Per Mei 2019 ini, TTL kita masih lebih murah dibanding Thailand (1.656 rupiah), Filipina (2.437 rupiah), dan Singapura (2.546 rupiah)," ungkap Agung.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Perlu Penyesuaian

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyebutkan tarif listrik di RI rata-tata 9,5-10 sen per kWh. Ini sedang tingkatnya. Menurutnya, masih mungkin ke level 11-11,5 sen per kWh atau sekitar 1.500-1.600 rupiah per kWh.

Faby mengatakan beberapa negara ASEAN tarif listrik memang lebih tinggi dari Indonesia, sehingga masih ada potensi dinaikan. ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top