Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Tegaskan Mal Harus Ditutup Selama PPKM Level 4

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan ini berlaku di sejumlah daerah.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tgl 3-9 agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tutur Jokowi, Senin 2 Agustus 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 Covid-19 di Jawa-Bali, aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pemerintah memutuskan mal atau pusat perbelanjaan harus ditutup sementara terutama yang berada di wilayah PPKM level 4.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip, Rabu (4/8/2021).

Sementara untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat, dapat buka selama 24 jam.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top