
Penerimaan Cukai
Pemerintah Tebalkan Bantalan Sosial bagi Petani

Foto : istimewa
"Jadi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus juga berdampak pada kesejahteraan petani dan pekerja," kata Edy.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023-2024. Kebijakan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek yakni pengendalian konsumsi rokok, kesejahteraan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.
Baca Juga :
Harga Tembakau Naik
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya