Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerimaan Cukai

Pemerintah Tebalkan Bantalan Sosial bagi Petani

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan lima puluh persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk menebalkan bantalan sosial bagi petani dan tenaga kerja di industri tembakau. Penebalan bantalan sosial ini untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap industri tembakau di Indonesia.

"Bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program, seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai," kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/1).

Penebalan bantalan sosial itu juga sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan sebanyak 77 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.

Saat ini, kata Edy, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program.

Sebagai tindak lanjut program itu, ujar Edy, pemerintah daerah perlu secara aktif menyosialisasikan program bantalan sosial bagi petani dan pekerja industri tembakau di wilayah masing-masing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top