
Penerimaan Cukai
Pemerintah Tebalkan Bantalan Sosial bagi Petani

Foto : istimewa
Dia berharap asosiasi petani tembakau juga dapat terlibat dalam program penebalan bantalan sosial melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
"Agar program dapat sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah," ujarnya.
Baca Juga :
Segera Perbaiki Irigasi Jebol di Mukomuko
Peningkatan Kesejahteraan
Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, tiga persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan sebagai dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah daerah penghasil.
Baca Juga :
Bapanas Segera Terbitkan HPP Terbaru
Dari dana bagi hasil tersebut, sebanyak 50 persen harus digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sisanya yakni 40 persen untuk kesehatan, dan 10 untuk penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya