Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Pemerintah Stimulasi Ekspor Jasa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bogor - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar nol persen untuk ekspor jasa.

Langkah itu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan ekspor jasa "Kami menambah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapat fasilitas perpajakan dalam bentuk tarif PPN nol persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).

Dia menyebutkan ekspor jasa tersebut berupa jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan serta audit, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan freight forward jasa pengurusan alat transportasi.

Menurut Menkeu, saat ini, pihaknya sedang memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan pemberian fasilitas perpajakan itu. "Dengan demikian nantinya kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara negara ASEAN lainnya," kata Sri Mulyani.

Pada awal paparannya, Menkeu menyebutkan pemerintah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa tax allowance, fasilitas PPN untuk pelaku UMKM dan insentif perpajakan di sektor pertambangan serta bea masuk yg ditanggung oleh pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top