Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Pemerintah Stimulasi Ekspor Jasa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bogor - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar nol persen untuk ekspor jasa.

Langkah itu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan ekspor jasa "Kami menambah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapat fasilitas perpajakan dalam bentuk tarif PPN nol persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).

Dia menyebutkan ekspor jasa tersebut berupa jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan serta audit, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan freight forward jasa pengurusan alat transportasi.

Menurut Menkeu, saat ini, pihaknya sedang memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan pemberian fasilitas perpajakan itu. "Dengan demikian nantinya kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara negara ASEAN lainnya," kata Sri Mulyani.

Pada awal paparannya, Menkeu menyebutkan pemerintah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa tax allowance, fasilitas PPN untuk pelaku UMKM dan insentif perpajakan di sektor pertambangan serta bea masuk yg ditanggung oleh pemerintah.

"Kemudian kita juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, free trade zone dan tempat penimbunan barang," katanya.

Dia mengakui Presiden Joko Widodo meminta berbagai insentif itu dievaluasi secara ketat dari sisi efektivitasnya. Dia menyebutkan untuk fasilitas tax holiday, dalam waktu 6 bulan,

mulai April hingga saat ini sudah ada 162 triliun rupiah penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yang akan memperkerjakan 8.000 tenaga kerja di Indonesia.

Dari sembilan investasi itu, delapan adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan.

WP Bertambah

Sementara untuk penurunan tarif PPh untuk UKM dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen, Menkeu menyebutkan saat ini jumlah pembayar pajak naik.

Jumlah pembayar pajak (WP) baru mencapai lebih dari 232.000 pelaku UKM dengan jumlah pajal 5 triliun rupiah dari 1,5 juta pelaku UKM.

Dia menyebutkan rancangan PMK baru sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan untuk menunjang kegiatan ekspor dan investasi. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top