Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan IKN

Pemerintah Siapkan PP Cegah Spekulan Tanah

Foto : ANTARA/HO-KSP

Wandy Tuturoong Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengantisipasi spekulan tanah. Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN.

"PP ini salah satu aturan turunan UU tentang IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (28/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, kata Wandy, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemindahan Ibu Kota dan DPR menyetujui RUU tentang IKN untuk disahkan menjadi UU. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Wandy menilai munculnya spekulan-spekulan tanah itu sejatinya hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi. "Menurut saya, itu wajar-wajar saja, tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu, nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya.

Atur Lahan Konsesi
Terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, di mana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy memastikan pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pascatambang sesuai dengan ketentuan UU.

"Intinya, pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalau masih ada, ya itu hal wajar," ujar Wandy.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luas lahan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan sinkronisasi program kegiatan pusat dan daerah untuk mendukung implementasi UU tentang IKN.

"Kami siap berkolaborasi dan melaksanakan beberapa mandat yang tentunya menjadi bagian strategis di dalam suatu regulasi," kata Iwan ketika menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk Membedah Konstitusionalitas UU Ibu Kota Negara yang diunggah di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Jumat (28/1).

Salah satu mandat yang akan dilakukan oleh Kemendagri adalah memfasilitasi penyusunan dan perumusan kebijakan mengenai bagaimana melakukan sinkronisasi program kegiatan yang tertuang di dalam suatu kebijakan.

Kemendagri, kata Iwan, akan melakukan kolaborasi dengan daerah-daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan IKN Nusantara, seperti daerah-daerah penyangga yang harus menyesuaikan diri.

"Dari perencanaan, tata ruang, program, kegiatan, dan target, itu semua harus sejalan dengan UU Ibu Kota Negara ini sehingga pada saat kita bicara sinkronisasi, ini akan menjadi salah satu dukungan terhadap capaian target nasional," kata dia.

Iwan menerangkan Kemendagri akan mengawal penyusunan regulasi sebagai turunan UU Ibu Kota Negara sehingga sinkron dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Ibu Kota Negara Nusantara.

"Kami sangat berharap UU tentang IKN ini segera ditandatangani Presiden, kemudian disusun peraturan pemerintah, kemudian disusun rencana induk dan masterplannya," ucap Iwan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top