Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Kewarganegaraan

Pemerintah Siapkan Aturan Permudah Diaspora

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya

Tangkapan layar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Dwi-kewarganegaraan” di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C., sebagaimana diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (30/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menyatakan Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan untuk mempermudah diaspora Indonesia jika ingin kembali ke Tanah Air.

PP tersebut, kata Yasonna, tidak akan melanggar aturan kewarganegaraan tunggal bagi warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.

"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati Tanah Air sampai seumur hidup," ujar Yasonna saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat, Kamis (30/5), sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (1/6).

Pemerintah, imbuh Menkumham, menargetkan PP tersebut disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Dia pun menjelaskan bahwa PP itu telah dibahas di tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru tersebut. Dengan demikian, PP itu bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.

"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah-nya," ucap Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yakni Overseas Citizenship of India (OCI).

OCI, yang telah berlaku sejak Maret 2021, merupakan skema yang memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India kecuali hak politik, seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

"Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik," kata Yasonna.

Kabar tentang PP ini disambut positif oleh diaspora Indonesia di Amerika Serikat. Mereka menilai skema OCI akan membawa kemajuan bagi Indonesia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top