Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Promosi Doktor

Pemerintah Sering Terapkan Kebijakan Utilitaristik

Foto : koran jakarta /suradi

Ujian Doktor - Agus Sudibyo ketika menjelaskan hasil penelitian untuk program doktor di hadapan promotor dan penguji, dalam ujian terbuka di STF Driyarkara Jakarta, Sabtu (9/12).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Indonesia sering menerapkan kebijakan utilitaristik, sebha kebijakan yang semestinya tidak diberlakukan secara universal untuk semua kasus dan situasi. Kebijakan yang tidak dapat diberlakukan pada masalah HAM atau hak hak dasar. Namun, dalam kenyataan, kebijakan utilitaristik tetap diterapkan secara luas sehingag memfasilitasi tindakan "mengorbankan nasib sedikit orang demi kebahagiaan lebih banyak orang." Akibatnya, berbagai pihak menjadi korban kekerasan dan pengabaian: minorotas agama, minorotas etnis, kaum miskin, buruh, oetani, masyarakat adat dan lain-lain.

Penegasan tersebut disampaikan promovendus, Agus Sudibyo dalam ujian terbuka program Doktor di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta, Sabtu (9/12). Agus mengkaji pemikiran ilmuan Giorgio Agamben yakni "Normalisasi Status- Darudrat sebagai Potensialitas dalam Negara Demokrasi: Telaah Kritis Atas Pemikiran Politik Giogio Agamban." Menurut Agus, Agamben meletakkan kembali sosok kekuasaan berdaulat sebagai episentrum penyelenggaraan rezim demokrasi, sebagai lokus utama analisis polituk.

Hal ini cukup mengejutkan karena dilakukan di tengah kecendrungan analisis politik yang senantiasa menekankan segi segi kebebasan individu, pelembagaan hak politik warganegara dan proses check and balance antarcabang kekuasaan. Dalam konteks relevansi pemikiran Agamben dengan situasi Indonesia, Agus menjelaskan, antara lain normalisasi status darurat atau perluasan lingkup kedarudaratan melampaui keadaan nyata krisis keamanan, yang menajdi fokus kajian Agamben- yang juga merupakan kecendrungan cukup dominan di Indonesia.

"Status darurat juga dinyatakan ketika negara kurang lebih sedang berada dalam keadaan normal. Perwujudannya dalah penetapan status darurat bencana alam, darurat terorismem darurat radikalisme, darurat narkoba dan lain lain secara langsung maupun tak langsung," papar Agus. Dengan demikian lanjut Agus, deklarasi status darudat selalu merupakan keputusan resmi institusi formal negara.

Deklarasi darurat adalah hukum yang menangguhkan hukum. Ujian terbuka ini, promotor Prof Dr Sastrapratedja, Ko -Promotor 1 Prof. Dr A. Sudiarja, Ko Promotor II Dr. Robertus Robert, lalu penguji Dr Karlina Suipeli, Prof Alois Agus Nugroho, dan Prof.Dr. J .Sudarminta memutuskan memberkn nilai cum laude alias memuskan atas promovendus Agus Sudibyo. Sidang ujian terbuka ini dihadiri Menteri Komunikasi dna Informasi Rudiantara, mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, pengamat dan peneliti media, tokoh pers dan akademisi. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top