Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Bencana Sulteng

Pemerintah Pusat Harus Bantu Tangani Gempa

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Pusat diharapkan membantu penanganan pascabencana gempa di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dalam beberapa bulan terakhir menuai sejumlah kontroversi. Persoalan data hingga penanganan masalah keperdataan diyakini menyebabkan lambannya proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang menyebabkan ketidakpastian kelangsungan hidup warga korban gempa.

"Kami berharap pemerintah pusat tidak lepas tangan dengan dalih hanya berfungsi asistensi dan membiarkan manajemen pengelolaan pascabencana di Sulteng menjadi lamban. Kasihan masyarakat yang hidup dalam serba-ketidakpastian, akibat gagalnya proses komunikasi dan hal-hal teknis lapangan," kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Ahmad Ali, di Jakarta, Selasa (23/7).

Lebih jauh, Ahmad Ali memandang perlu dievaluasi secara komperehensif. Dievaluasi hambatan-hambatan teknis proses penanganan bencana serta inventarisasi masalah yang timbul dari sejumlah proses tahapan bencana dari transisi ke pemulihan.

Yang tak kalah penting, Ali mengingatkan perlu dilakukan peninjauan terhadap kelembagaan dan fungsi masing-masing Kementeriaan dan Lembaga untuk menemukan cara kerja efektif dan cepat dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulteng.

Beri Asistensi

Menurut Ahmad Ali, berdasarkan amanat Instuksi Presiden No 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulteng dan Wilayah Terdampak lainnya, Kementerian PPN/Bappenas diinstruksikan untuk memberikan asistensi kepada pemerintah daerah dalam penyiapan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.

"Kalau prosesnya hanya menunggu dan menunggu hasil kerja teknis berdasarkan panduan dari Jakarta, proses tentu tidak akan sama, ketika proses asistensi itu dilakukan secara faktual di lapangan," kata anggota Komisi VII yang kembali terpilih dari dapil Sulteng ini.

Sebetulnya, kata Ahmad Ali, pemerintah pusat punya mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 10 Perka BNPB No 17 Tahun 2010. ion/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top