Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi BBM

Pemerintah Petakan Kendala Implementasi B20

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah memetakan berbagai kendala dalam penerapan bauran bahan bakar minyak Biodiesel 20 persen atau B20 yang mulai wajib digunakan pada 1 September 2018. Salah satunya distribusi ke pulau tertentu.

"Kita lihat apa sih kendalanya, salah satunya adalah harus mengangkut ke pulau tertentu, kan harus pakai kapal. Nah, pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa satu-dua hari kan, ada yang sampai 14 hari," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).

Selain itu, lanjut Djoko, pengiriman B20 oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) yang bersumber dari CPO (crude palm oil) ke Terminal Bahan Bakar Minyak dilakukan berdasarkan jadwal tertentu.

"Makanya kita minta jadwalnya. Besok itu harus dilaporkan ke Menko Perekonomian. Nanti bisa dilihat di jadwal itu, apakah ada keterlambatan atau bagaimana sehingga pengirimannya terganggu," ungkap Djoko.

Hal lain yakni, di Berau, teknis mencampurkan solar dengan FAME masih dilakukan dengan manual, yakni truk berisi solar akan dikeluarkan isinya sebanyak 20 persen untuk kemudian diisi FAME agar tercampur dan menjadi Biodiesel B20.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top