Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi BBM

Pemerintah Petakan Kendala Implementasi B20

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah memetakan berbagai kendala dalam penerapan bauran bahan bakar minyak Biodiesel 20 persen atau B20 yang mulai wajib digunakan pada 1 September 2018. Salah satunya distribusi ke pulau tertentu.

"Kita lihat apa sih kendalanya, salah satunya adalah harus mengangkut ke pulau tertentu, kan harus pakai kapal. Nah, pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa satu-dua hari kan, ada yang sampai 14 hari," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9).

Selain itu, lanjut Djoko, pengiriman B20 oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) yang bersumber dari CPO (crude palm oil) ke Terminal Bahan Bakar Minyak dilakukan berdasarkan jadwal tertentu.

"Makanya kita minta jadwalnya. Besok itu harus dilaporkan ke Menko Perekonomian. Nanti bisa dilihat di jadwal itu, apakah ada keterlambatan atau bagaimana sehingga pengirimannya terganggu," ungkap Djoko.

Hal lain yakni, di Berau, teknis mencampurkan solar dengan FAME masih dilakukan dengan manual, yakni truk berisi solar akan dikeluarkan isinya sebanyak 20 persen untuk kemudian diisi FAME agar tercampur dan menjadi Biodiesel B20.

Kemudian, Djoko juga akan mengidentifikasi depo yang belum melakukan penjualan B20 di seluruh Indonesia dan meminta penjelasan secara resmi untuk dilaporkan ke Kemenko Perekonomian. "Alasan itu harus dilaporkan secara resmi. Kita cek juga kecapa belum jualan, besok semua harus dilaporkan," tukas Djoko.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan toleransi apabila alasan dan laporan tersebut terbukti adanya. Namun, apabila alasan yang disampaikan tidak terbukti, maka pemerintah tak segan untuk menjatuhkan sanksi.

Uji Kualitas

Djoko menambahkan pemerintah menunjuk dua lembaga untuk menguji dan menjaga kualitas dari Biodiesel B20, yakni Pusat Penelitian dan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penunjukan kedua lembaga tersebut karena keduanya memiliki kemampuan untuk memeriksa kualitas B20 yang mulai diterapkan sejak 1 September 2018.

"Sementara ini sebelum ada penunjukan ke PT Surveyor Indonesia atau Sucofindo kami akan menggunakan institusi pemerintah untuk mengecek, yaitu Lemigas dan BPPT," kata Djoko

Saat ini, tambahnya, pengujian kualitas B20 sedang berjalan di kedua lembaga pemerintah tersebut. Sedangkan, penggunaan lembaga riset swasta untuk uji kualitas B20 membutuhkan waktu lebih lama, padahal penerapannya sudah dimulai.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top