Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi

Pemerintah Perpanjang Stimulus Tarif Listrik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021.

Perpanjangan kebijakan stimulus sektor Ketenagalistrikan ini upaya pemerintah meringankan beban masyarakat tak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

"Ini merupakan bentuk kehadiran negara, bantuan pemerintah, untuk saudara-saudara kita yang paling terdampak. Dalam rangka untuk bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (31/12).

Lebih lanjut, Rida menegaskan sektor energi memastikan komitmennya berkontribusi membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi Covid-19 sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan tiga Menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan untuk membantu rumah tangga miskin dan tidak mampu, serta perlindungan dan pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021 kepada konsumen PLN.

Keringanan Biaya

Pertama, diskon sebesar 100 persen tarif tenaga listrik diberikan untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/ TR 450 VA), 50 persen bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/ TR 900 VA), serta 100 persen untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/ TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/ TR 450 VA).

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperuntukkan golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen diberikan untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA. Terakhir, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga :
Harga Emas Naik

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top