Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Pembangunan

Pemerintah Perlu Wajibkan Biaya Pengendalian Polusi

Foto : AFP/ADITYA AJI

Seorang perempuan terlihat di depan pembangkit listrik tenaga batu bara Suralaya di Cilegon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. CREA menyebut pemerintah perlu memberlakukan polluter pays untuk pengendalian polusi bagi pelaku usaha.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Centre for Research Energy and Clear Air (CREA) menyebut pemerintah perlu memberlakukan polluter pays atau kewajiban membayar biaya pengendalian polusi bagi pelaku usaha terkait dengan polusi udara yang disebabkan oleh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Jawa Barat dan Banten.

Analis CREA, Katherine Hasan, mengatakan pemerintah atau negara mempunyai kuasa untuk mencegah pelepasan polusi berbahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

"Pemerintah bisa memberlakukan prinsip polluter pays, di mana pelaku harus membayar biaya pengendalian polusi serta dampak yang disebabkan oleh polusi yang dilepaskan," ujar Katherine melalui keterangan di Jakarta, Kamis (27/6).

Seperti dikutip dari Antara, CREA menyebut beban ekonomi terkait polusi udara dari pengoperasian tiga PLTU berbasis batu bara di Jawa Barat dan Banten mencapai 13,1 triliun rupiah per tahun. Adapun ketiga PLTU tersebut yakni Cirebon 1, Pelabuhan Ratu 1-3, dan Suralaya 1-4.

Penyakit Pernapasan

Menurut CREA, biaya itu muncul akibat meningkatnya risiko dan insiden penyakit pernapasan, serta menurunnya produktivitas ekonomi. Sementara itu, dari sisi kematian, pengoperasian ketiga PLTU itu menyebabkan hingga 1.263 kematian setiap tahun.

Katherine memaparkan beban ekonomi dari PLTU Cirebon 1 mencapai 4,57 triliun rupiah, PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 mencapai 4,35 triliun rupiah, sedangkan PLTU Suralaya 1-4 senilai 4,22 triliun rupiah.

Dari sisi kematian, emisi polutan udara dari PLTU Cirebon 1 menyebabkan 441 kematian, PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 mengakibatkan 421 kematian, sedangkan PLTU Suralaya 1-4 menimbulkan 401 kematian.

Menurut Katherine, seiring berkembangnya perekonomian, suatu negara secara teori akan mampu menyediakan layanan kesehatan esensial yang memadai bagi warganya.

Dalam hal dampak kesehatan terkait polusi udara dari sumber emisi apa pun, termasuk pembangkit listrik berbasis batu bara, dapat dikatakan semua dampak negatif terhadap kesehatan pada akhirnya membebani pembayar pajak.

"Beban ini termasuk biaya yang harus dibayarkan negara dan individu, dari biaya kesehatan, penurunan produktivitas, serta risiko kematian dini," kata Katherine.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top