Pemerintah Perlu Intervensi Pinjol
Intervensi pemerintah terhadap pinjol sangat penting, terutama mengatur penentuan bunga, penggunaan kredit, dan pembatasan tenor cicilan.
JAKARTA - Pemerintah harus mengintervensi syarat dan pembatasan bunga pinjaman online (pinjol) sebab semakin banyak masyarakat yang terjebak utang fintech lending. Bahkan, ada kasus, pengguna pinjol menghabisi nyawanya sendiri karena tak mampu membayar.
Data terbaru menyebutkan utang masyarakat ke pinjol legal pada Mei 2024 sudah mencapai 64,56 triliun rupiah atau melonjak 25,44 persen. Peningkatan drastis utang pinjol tersebut pantas diwaspadai.
Utang berbunga tinggi itu jelas akan membebani masyarakat. Karenanya, banyak kebutuhan mendasar mereka dan keluarganya terpaksa harus diabaikan.
Peneliti Institute for Financial and Economic Studies (IFES), YB Suhartoko mengatakan, meningkatnya utang masyarakat terhadap pinjol karena berbagai hal. Dari sisi penawaran misalnya, pemasaran pinjol bersifat langsung ke individu.
Kemudian Pinjol juga memberi kemudahan persyaratan dalam memberikan pinjaman. "Bunga yang tinggi yang tidak terbayar terakumulasi menyebabkan utang semakin membengkak," ungkap Suhartoko pada Koran Jakarta, Rabu (10/7).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya