![Pemerintah Perketat Aturan Impor Ban](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoqfd_u_resized.jpg)
Regulasi Perdagangan
Pemerintah Perketat Aturan Impor Ban
![Pemerintah Perketat Aturan Impor Ban](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoqfd_u_resized.jpg)
Foto : istimewa
Ketentuan ini hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (B.C 1.1).
"Diharapkan, ketentuan ini dapat menekan lonjakan impor ban. Kemendag terus berkomitmen mendorong pembangunan industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing produk ban nasional," ujar Oke.
Baca Juga :
Hilirisasi Atasi Pelambatan Surplus NPI
Penguatan Daya Saing
Untuk meningkatkan daya saing ban nasional, pemerintah juga meminimalisasi dokumen prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, yaitu cukup melampirkan hasil pindai dokumen asli persetujuan impor dan bill of lading (B/L). ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya