Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perdagangan

Pemerintah Perketat Aturan Impor Ban

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memperketat arus masuk produk ban impor. Hal itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban.

Sebelumnya, Permendag No. 77 Tahun 2016 telah mengalami perubahan pertama dengan diterbitkannya Permendag No. 6 Tahun 2018 dan perubahan kedua dengan Permendag No. 117 Tahun 2018. Aturan baru itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 1 Februari lalu.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menegaskan aturan baru ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kebijakan impor ban, terutama untuk memperketat dan mencegah impor berlebihan produk ban. Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi importasi produk ban.

"Dengan adanya kebijakan ini, lalu lintas impor bisa lebih ketat dan terukur melalui pusat logistik berikat (PLB), sehingga bisa mencegah terjadinya lonjakan impor," ungkap Oke di Jakarta, Selasa (26/2).

Pada Permendag baru tersebut ditetapkan bahwa importasi ban oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), dapat dilakukan dari negara asal atau melalui pusat logistik berikat (PLB). Sedangkan, pemilik NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U) hanya dapat mengimpor melalui PLB.

Ketentuan ini hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (B.C 1.1).

"Diharapkan, ketentuan ini dapat menekan lonjakan impor ban. Kemendag terus berkomitmen mendorong pembangunan industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing produk ban nasional," ujar Oke.

Penguatan Daya Saing

Untuk meningkatkan daya saing ban nasional, pemerintah juga meminimalisasi dokumen prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, yaitu cukup melampirkan hasil pindai dokumen asli persetujuan impor dan bill of lading (B/L). ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top