Pemerintah Pangkas Pajak Penjualan Rumah Mewah
RUMAH MEWAH - Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek perumahan Serenia Hills, di Lebak Bulus, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah memangkas pajak penjualan rumah mewah sejak 19 Juni 2019.
Pemangkasan PPh penjualan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan keputusan ini sengaja dilakukan agar industri properti kembali menggeliat tahun ini. Dengan demikian, sektor bisnis lain yang terkait dengan properti juga akan terkena imbasnya.
"Jadi memang hanya rumah mewah, untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht itu masih sama seperti yang lama. Sektor yang lain tidak, karena properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor lain," papar Hestu.
Ant/SB/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya