Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pertumbuhan Sektor Properti

Pemerintah Pangkas Pajak Penjualan Rumah Mewah

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

RUMAH MEWAH - Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek perumahan Serenia Hills, di Lebak Bulus, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah memangkas pajak penjualan rumah mewah sejak 19 Juni 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemangkasan PPh penjualan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan keputusan ini sengaja dilakukan agar industri properti kembali menggeliat tahun ini. Dengan demikian, sektor bisnis lain yang terkait dengan properti juga akan terkena imbasnya.

"Jadi memang hanya rumah mewah, untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht itu masih sama seperti yang lama. Sektor yang lain tidak, karena properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor lain," papar Hestu.

Ant/SB/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top