Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pertumbuhan Sektor Properti

Pemerintah Pangkas Pajak Penjualan Rumah Mewah

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

RUMAH MEWAH - Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek perumahan Serenia Hills, di Lebak Bulus, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah memangkas pajak penjualan rumah mewah sejak 19 Juni 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah telah memangkas pajak penghasilan atas penjualan properti mewah, sebagai upaya terbaru untuk memicu kebangkitan sektor properti yang mandek dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menurut pernyataan Sekretariat Kabinet pada Selasa, pajak pendapatan dari penjualan rumah mewah dan kondominium dengan harga 30 miliar rupiah atau sekitar 2,1 juta dollar AS, atau lebih, telah dipangkas menjadi 1 persen dari awalnya sebesar 5 persen. Pajak yang lebih rendah tersebut mulai berlaku secara efektif mulai 19 Juni.

Ini adalah bentuk tekad Presiden Joko Widodo merangsang sektor properti, dengan harapan akan menjadi pendorong pada subsektor industri, seperti semen, keramik, elektronik, dan furnitur, serta membantu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Alasan pemerintah memperluas keringanan pajak bagi segmen properti mewah karena telah melihat penjualan yang melemah dalam lima tahun terakhir.

Menurut BPS, pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan turun menjadi 3,58 persen pada tahun lalu, dari 3,68 persen pada 2017. Penururan disebabkan pasar perumahan massal mendominasi industri tersebut. Pemerintah juga telah menghapus pajak pertambahan nilai hingga nilai tertentu bagi properti.

Setelah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas 30 miliar rupiah. Tidak tanggung-tanggung PPh dipangkas dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top