Jum'at, 29 Nov 2024, 02:11 WIB

Pemerintah Naikkan Anggaran Kesejahteraan Guru

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).

Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan anggaran untuk kese­jahteraan guru baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN atau honorer tahun 2025 meningkat. Total ang­gar­an sudah disiapkan yaitu 81,6 triliun rupiah atau naik 16,7 triliun dari tahun sebelumnya.

“Kita telah meningkatkan anggaran utk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non-ASN,” ujar Prabowo, dalam puncak acara Hari Guru Nasional 2025, di Jakarta, Jumat (28/11).

Dia menerangkan, guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi 2 juta rupiah.

Prabowo melanjutkan, guru bersertifikat pendidik pada 2025 juga bertambah dari tahun 2024 yang sebanyak 62 persen menjadi 64,4 persen atau 1.932.666 guru. Pemerintah juga akan melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1.

“Ini komitmen kami peme­rintah ada untuk meningkatkan ke­sejahteraan dan kualitas guru,” katanya.

Kebijakan Pendidikan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdas­men), Abdul Mu’ti, menyam­paikan, pihaknya akan me­ngeluarkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih dan tidak terbebani tugas-tugas administrasi. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kualitas.

Dia memastikan, kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban pemerintah atas aspirasi para guru, terutama penyelenggara pendidikan swasta. Termasuk komitmen pemerintah akan terjadi pelayanan birokrasi yang tidak ribet dan tidak birokratis.

“Kementerian juga berusaha meningkatkan peran para guru sebagai agen ilmu, pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan peradaban yang utama,” ucapnya.

Dia menerangkan, kebijakan pertama ada­lah memungkinkan pa­ra guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri terkait hal tersebut.

“Ini merupakan respon kami terhadap aspirasi para guru dan aspirasi masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta,” katanya.

Kedua, kata Mu’ti, para guru tidak perlu menghabiskan wak­tu untuk memenuhi pe­nge­lolaan kinerja. Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih sederhana.

“Tidak ribet dan tidak perlu ribut. Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak berbasis poin,” tuturnya.ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: