Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Kota Jadi Ujung Tombak Tuntaskan Masalah Sampah

Foto : foto Koalisi Persampahan Nasional (KPNas),

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto

A   A   A   Pengaturan Font

Pasal 12 UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan: (1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah rangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Seperti pada Pasal 44, ayat (1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. Ayat, 2, Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

"Mayoritas TPA di Indonesia dikelola dengan sistem open-dumping sangat rawan terhadap pencemaran lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, " tegasnya.

Menuruntam keetentuan dan klausul/pasal-pasal UUPS belum dilaksanakan secara total. Oleh karena itu tata kelola sampah belum mapan, justru sebaliknya terjadi banyak pelanggaran. Di sini perah pemerintah daerah.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top